Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Keputusan Pejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan Keputusan Majelis Kode Etik.
(3) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) harus menyebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
