Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik dalam mengambil keputusan bersifat bebas dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. (2) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan. (3) Keputusan Majelis Kode Etik yang menyatakan putusan bersalah dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Keputusan Majelis Kode Etik yang menyatakan putusan tidak bersalah dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda