Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap laporan dan/ atau pengaduan dari masyarakat yang disertai bukti-bukti yang sah mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai yang diduga melanggar kode etik diterima, dan ditampung oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif oleh Majelis Kode Etik.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Sidang Majelis Kode Etik dengan mempertimbangkan keterangan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, keterangan pihak lain, dan alat bukti lainnya.
(3) Majelis Kode Etik dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, mengedepankan objektivitas, dan menjaga keselarasan antara hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
