Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Kode Etik terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota. (2) Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. (3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Koreksi Anda