Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik dibentuk dengan Keputusan Menteri, atas usulan dari masing-masing unit kerja eselon I.
(3) Majelis Kode Etik berakhir masa tugasnya setelah pemeriksaan pelanggaran selesai dilaksanakan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
