Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib: a. mengamalkan butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan; b. tidak melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan c. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman; c. tangguh menghadapi tantangan; d. terampil dan berperilaku gesit, ramah, sopan, serta lugas; dan e. bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan.
Koreksi Anda