Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib:
a. mengamalkan butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan;
b. tidak melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
c. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman;
c. tangguh menghadapi tantangan;
d. terampil dan berperilaku gesit, ramah, sopan, serta lugas;
dan
e. bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan.
Koreksi Anda
