Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan sederhana, rapi, sopan dan mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan i. menjaga dan memelihara barang dan asset milik Negara.
Koreksi Anda