Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat;
g. berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat;
dan
h. saling menghormati dan menjaga kerukunan lingkungan masyarakat.
Koreksi Anda
