Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat; f. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat; g. berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat; dan h. saling menghormati dan menjaga kerukunan lingkungan masyarakat.
Koreksi Anda