Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; k. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; l. menjunjung tinggi institusi dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan; m. menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas; dan n. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana kantor serta menggunakannya untuk kepentingan dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Pasal.id