Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Etika bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
e. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
f. mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
h. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
i. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan
j. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Koreksi Anda
