Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; e. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan; f. mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan; g. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; h. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah; i. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan j. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Koreksi Anda