Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Kode Etik dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat, sehingga dapat menjalankan profesinya dengan baik dan tidak bertentangan dengan etika.
Koreksi Anda