Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Kode Etik dibuat dengan maksud agar setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan sehari-hari mampu melaksanakan dan mengetahui nilai-nilai dasar serta cara berpakaian yang terkandung pada etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda