Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Kode Etik dibuat dengan maksud agar setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan sehari-hari mampu melaksanakan dan mengetahui nilai-nilai dasar serta cara berpakaian yang terkandung pada etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
