Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku serta perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. 2. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. 3. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga ad hoc di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. 4. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau sikap dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Kode Etik. 5. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. 6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda