Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri atas unsur:
a. teknis;
b. hukum; dan
c. asosiasi angkutan umum.
Koreksi Anda
