Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri atas unsur: a. teknis; b. hukum; dan c. asosiasi angkutan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Pasal.id