Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai bukti kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
(2) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai persyaratan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Koreksi Anda
