Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota memberikan stiker Standar Pelayanan Minimal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempel pada pintu samping depan sebelah kiri oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota.
(3) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal penempelan.
(4) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti contoh dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
