Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik oleh: a. Direktur Jenderal, untuk: 1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; 2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; 3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan 4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi. b. gubernur, untuk: 1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan 3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi. c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. d. bupati, untuk: 1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan 2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten. e. walikota, untuk trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
Koreksi Anda