Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk:
1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.
b. gubernur, untuk:
1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. bupati, untuk:
1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.
e. walikota, untuk trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
Koreksi Anda
