Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm98 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. (2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keamanan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keterjangkauan e. kesetaraan; dan f. keteraturan. (3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis pelayanan: a. angkutan lintas batas negara; b. angkutan antarkota antarprovinsi; c. angkutan antarkota dalam provinsi; d. angkutan perkotaan; dan e. angkutan perdesaan.
Koreksi Anda