Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor pm98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA, TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
Koreksi Anda
