Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA, TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
a. Level I;
b. Level II; dan
c. Level III.
(2) Inspektur bidang medical assesor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5) huruf e terdiri atas 1 (satu) tingkatan yaitu Level III.
4. Menambahkan angka V pada Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011, sehingga berbunyi sebagai berikut:
V. INSPEKTUR MEDICAL ASSESOR LEVEL III
1. Kriteria
a. dokter umum yang telah menyelesaikan kursus dokter penerbangan dan memiliki pelatihan kekhususan (spesialisasi) atau dokter spesialis;
b. memiliki izin praktek;
c. independen;
d. memiliki pengalaman di bidang kesehatan penerbangan sipil;
e. dokter penguji kesehatan (medical examiner) dapat diangkat menjadi tenaga medical assesor, dengan syarat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya jabatan fungsional dokter penguji kesehatan (medical examiner) pengajuan disampaikan.
2. Tugas dan Wewenang
a. melakukan evaluasi dan audit laporan-laporan dari penguji kesehatan (medical examiner) sesuai peraturan medical assessment yang berlaku;
b. memberikan masukan atau rekomendasi kepada penguji kesehatan (medical examiner) guna menjaga dan meningkatkan tingkat pengetahuan mengenai pengetahuan ilmu kedokteran penerbangan klinis;
c. menjaga kerahasiaan serta mempertahankan kenetralan terhadap hasil medis yang berhubungan dengan informasi media yang telah dilakukan oleh penguji kesehatan (medical examiner) dengan tidak berhubungan langsung dengan peserta pengujian kesehatan;
d. memberikan masukan atau rekomendasi media kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
e. bertanggung jawab dan melaporkan hasil evaluasi dan audit kepada Direktur Jenderal Perhungan Udara dalam melaksanakan tugasnya;
f. memberikan penjelasan kepada Badan Penerbangan Sipil Internasional apabila diperlukan;
g. memberikan pelatihan berkala ilmu kedokteran penerbangan kepada para penguji kesehatan (medical examiner) sesuai tugasnya dan perkembangan ilmu kedokteran penerbangan;
h. MENETAPKAN keputusan final pada kasus-kasus border-line;
i. memiliki pelatihan tingkat lanjut terutama dalam bidang kedokteran penerbangan;
j. melakukan kegiatan yang diberikan oleh suatu dewan (board) yang beranggotakan lebih dari 1 (satu) orang dan berjumlah ganjil;
k. melaporkan kegiatan yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur terkait.
Koreksi Anda
