Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA, TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu : a. Level I; b. Level II; dan c. Level III. (2) Inspektur bidang medical assesor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5) huruf e terdiri atas 1 (satu) tingkatan yaitu Level III. 4. Menambahkan angka V pada Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011, sehingga berbunyi sebagai berikut: V. INSPEKTUR MEDICAL ASSESOR LEVEL III 1. Kriteria a. dokter umum yang telah menyelesaikan kursus dokter penerbangan dan memiliki pelatihan kekhususan (spesialisasi) atau dokter spesialis; b. memiliki izin praktek; c. independen; d. memiliki pengalaman di bidang kesehatan penerbangan sipil; e. dokter penguji kesehatan (medical examiner) dapat diangkat menjadi tenaga medical assesor, dengan syarat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya jabatan fungsional dokter penguji kesehatan (medical examiner) pengajuan disampaikan. 2. Tugas dan Wewenang a. melakukan evaluasi dan audit laporan-laporan dari penguji kesehatan (medical examiner) sesuai peraturan medical assessment yang berlaku; b. memberikan masukan atau rekomendasi kepada penguji kesehatan (medical examiner) guna menjaga dan meningkatkan tingkat pengetahuan mengenai pengetahuan ilmu kedokteran penerbangan klinis; c. menjaga kerahasiaan serta mempertahankan kenetralan terhadap hasil medis yang berhubungan dengan informasi media yang telah dilakukan oleh penguji kesehatan (medical examiner) dengan tidak berhubungan langsung dengan peserta pengujian kesehatan; d. memberikan masukan atau rekomendasi media kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; e. bertanggung jawab dan melaporkan hasil evaluasi dan audit kepada Direktur Jenderal Perhungan Udara dalam melaksanakan tugasnya; f. memberikan penjelasan kepada Badan Penerbangan Sipil Internasional apabila diperlukan; g. memberikan pelatihan berkala ilmu kedokteran penerbangan kepada para penguji kesehatan (medical examiner) sesuai tugasnya dan perkembangan ilmu kedokteran penerbangan; h. MENETAPKAN keputusan final pada kasus-kasus border-line; i. memiliki pelatihan tingkat lanjut terutama dalam bidang kedokteran penerbangan; j. melakukan kegiatan yang diberikan oleh suatu dewan (board) yang beranggotakan lebih dari 1 (satu) orang dan berjumlah ganjil; k. melaporkan kegiatan yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm98 Tahun 2011 | Pasal.id