Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2011 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda