Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2011 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
Koreksi Anda