Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2011 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
Koreksi Anda
