Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2011 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan c.q Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang MENETAPKAN lebih lanjut Standar Operasional dan Prosedur Sistem Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda