Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2011 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan c.q Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang MENETAPKAN lebih lanjut Standar Operasional dan Prosedur Sistem Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
