Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Keselamatan Transportasi Darat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian pelaksanaan Rencana Kegiatan dengan penggunaan DAK Keselamatan Transportasi Darat;
b. kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
c. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan; dan
d. pelaporan kegiatan penggunaan DAK Keselamatan Transportasi Darat.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat melakukan uji petik.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan triwulan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Keselamatan Transportasi Darat oleh Kementerian Perhubungan pada tahun berikutnya.
(5) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
