Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
