Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Keselamatan Transportasi Darat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
