Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh:
a. gubernur untuk jalan provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
