Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh: a. gubernur untuk jalan provinsi; dan b. bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Koreksi Anda