Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan kajian dan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data dukung untuk penempatan kebutuhan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan program kegiatan yang paling sedikit memuat: a. peta dan gambar lokasi pemasangan; b. jumlah dan jenis kebutuhan; dan c. anggaran yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Pasal.id