Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan;
b. jalan yang rawan bencana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. jalan yang menuju lokasi pariwisata;
d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau
e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
Koreksi Anda
