Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut: a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan; b. jalan yang rawan bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id c. jalan yang menuju lokasi pariwisata; d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Pasal.id