Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi: a. marka jalan; b. rambu lalu lintas; c. pagar pengaman jalan; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. delineator; f. paku jalan, dan/atau g. cermin tikungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Pasal.id