Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) DAK Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi:
a. marka jalan;
b. rambu lalu lintas;
c. pagar pengaman jalan;
d. alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. delineator;
f. paku jalan, dan/atau
g. cermin tikungan.
Koreksi Anda
