Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Unit Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan pengadaan barang dan jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan c. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Pembantu Direktur II kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda