Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Unit Bahasa mempunyai fungsi : a. melayani kegiatan peningkatan, pengembangan, dan penguasaan keterampilan berbahasa; b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran bahasa; c. menyusun dan melaksanakan program dan pelatihan bahasa; d. merencanakan dan melaksanakan penerjemahan bahasa; e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Bahasa; f. merencanakan pengembangan metode pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi; g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Bahasa; h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatannya; dan i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id