Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Unit Perpustakaan dan Penerbitan mempunyai fungsi : a. memberikan pelayanan jasa perpustakaan untuk dosen, taruna atau perwira siswa, pegawai, dan masyarakat; b. melaksanakan dokumentasi; c. mengelola buku-buku dan audio visual, mengembangkan kebutuhan buku-buku wajib atau referensi yang mengacu kepada kebutuhan kurikulum; d. merencanakan dan melaksanakan penerbitan buku hasil penelitian, jurnal dan majalah PIP Makassar; e. mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data (data base); f. mengadministrasi kegiatan perpustakaan dan dokumentasi; g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi; h. membuat laporan dan mengendalikan kegiatan perpustakaan; dan i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id