Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Unit Teknologi Informatika mempunyai fungsi :
a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi Informatika;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika;
c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan teknologi informatika;
d. mengadministrasikan kegiatan unit teknologi informatika;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Teknologi Informatika;
f. mengunggah (Upload) data-data yang diperlukan oleh masyarakat untuk kepentingan PIP Makassar;
g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Unit Teknologi Informatika;
h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit penjaminan mutu.
Koreksi Anda
