Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktur PIP Makassar berhalangan tetap, maka Kepala Badan dapat MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara Direktur PIP Makassar sampai ditetapkan Direktur PIP Makassar definitif.
(2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, maka Direktur PIP Makassar dapat melakukan pergantian antar waktu.
Koreksi Anda
