Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Direktur PIP Makassar dapat diberhentikan apabila :
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian dan pertimbangan Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri;
c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
d. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan oleh rapat Senat PIP Makassar;
e. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat PIP Makassar dan Kepala Badan;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan
g. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan atau meninggal dunia.
Koreksi Anda
