Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan dan bergelar minimal S2;
e. memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
i. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
j. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran;dan
k. memiliki jiwa kewirausahaan.
Koreksi Anda
