Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar minimal S2; e. memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; h. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; i. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; j. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran;dan k. memiliki jiwa kewirausahaan.
Koreksi Anda