Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum adalah :
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan;
c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan
d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
