Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan rencana bisnis anggaran tahunan, dokumen anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang-piutang, sistem informasi keuangan, dan akuntansi keuangan serta penyusunan laporan keuangan;
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengkoordinasian penyusunan rencana strategi bisnis, program, pelaksanaan urusan tata usaha dan kehumasan, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan;
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, pengelolaan barang, asset tetap dan investasi, pelaksanaan akuntansi Barang Milik Negara dan laporan pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
