Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Unit Pengabdian Kepada Masyarakat, mempunyai tugas : a. merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan PIP Makassar; b. melaksanakan administrasi Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id