Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur PIP Makassar dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
