Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dan pengangkatan Senat PIP Makassar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur PIP Makassar.
(2) Anggota Senat PIP Makassar dari unsur wakil dosen diusulkan oleh kelompok dosen paling banyak 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
