Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas : a. merencanakan dan meningkatkan sistem manajemen mutu; b. MENETAPKAN, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen mutu; c. merencanakan dan melaksanakan internal audit, rapat tinjauan mutu dan membantu eksternal audit; d. merencanakan pelaksanaan pelatihan auditor manajemen mutu; e. menerima, memeriksa, dan mengevaluasi laporan 3 (tiga) bulanan dari seluruh organ di lingkungan PIP Makassar; f. mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai perkembangan terkini; g. MENETAPKAN, mendokumentasikan prosedur sistem kerja dan instruksi kerja; h. memeriksa, mengklarifikasi, mengevaluasi dan merevisi sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan; i. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit sistem manajemen mutu; j. membuat laporan dan pengendalian sistem manajemen mutu; k. melakukan pembinaan terhadap Liasion Officer ( LO); dan l. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Sistem Manajemen Mutu.
Koreksi Anda