Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Kepala Urusan Program Akademik, Kepala Urusan Administrasi Akademik, dan Kepala Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek kerja, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Perhubungan yang diusulkan oleh Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
