Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur PIP Makassar bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pembinaan mental dan moral peserta didik, pembinaan tenaga kependidikan, tenaga administrasi serta memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya. (2) Direktur PIP Makassar selaku pemimpin Badan Layanan Umum, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) PIP. (3) Direktur PIP Makassar berkewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum, menyiapkan rencana bisnis dan anggaran tahunan, mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda