Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 169

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak di luar PIP Makassar dan mengandung kewajiban PIP Makassar untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar PIP Makassar dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset PIP Makassar. (3) Direktur PIP Makassar atas nama PIP Makassar, dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar PIP Makassar setelah mendapat persetujuan Kepala Badan. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaannya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat PIP Makassar. (5) Semua pihak di dalam PIP Makassar, kecuali Direktur PIP Makassar, tidak dapat menerima pinjaman dari pihak luar PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (6) Pimpinan Unit Usaha Komersial milik PIP Makassar yang berbentuk badan hukum dapat menerima pinjaman atas nama badan hukum tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan persetujuan Direktur PIP Makassar. (7) Hibah atau sumbangan adalah pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar PIP Makassar kepada PIP Makassar, baik bersyarat maupun tanpa syarat. (8) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat maka syarat hibah tersebut tidak boleh merugikan PIP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 169 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id