Koreksi Pasal 167
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat adalah penerimaan PIP Makassar yang mencakup :
a. sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan;
b. biaya seleksi masuk PIP Makassar;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, dalam dan luar negeri yang tidak mengikat;
f. bunga tabungan, jasa giro, bunga, deposito;
g. hasil usaha komersial;
h. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia;
i. royalti HAKI; dan
j. penerimaan lainnya dari masyarakat.
(2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran PIP Makassar.
Koreksi Anda
