Koreksi Pasal 164
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi PIP Makassar dibebankan pada anggaran biaya PIP Makassar sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan PIP Makassar dan kemampuan keuangan PIP Makassar.
Koreksi Anda
