Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 164

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi PIP Makassar dibebankan pada anggaran biaya PIP Makassar sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan PIP Makassar dan kemampuan keuangan PIP Makassar.
Koreksi Anda