Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 160

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan seseorang yang lulus pendidikan dari PIP Makassar, yang diatur oleh Direktur PIP Makassar atas pertimbangan Senat. (2) Alumni PIP dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PIP Makassar dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda