Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Peserta Didik PIP merupakan wahana dan sarana pengembangan diri taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA.
(2) Bentuk dan struktur organisasi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan Taruna (DKT); dan
b. Korps Resimen Taruna (KBT).
(3) Kedudukan :
a. Dewan Kehormatan Peserta Didik merupakan dewan perwakilan taruna yang mewakili semua Peserta Didik; dan
b. Korps Resimen Taruna merupakan organisasi ketarunaan di PIP Makassar yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk Peserta Didik.
(4) Tugas pokok :
a. Dewan Kehormatan Taruna mempunyai tugas pokok mewakili taruna PIP Makassar, untuk memberikan usul dan saran kepada Direktur PIP Makassar terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan PIP; dan
b. Korps Resimen Taruna untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan taruna dalam kehidupan ketarunaan di PIP Makassar.
(5) Fungsi:
a. Dewan Kehormatan Taruna berfungsi sebagai:
1) perwakilan taruna untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Peserta Didik dalam kegiatan di Iingkungan PIP Makassar;
2) perencana dalam penetapan program kegiatan ketarunaan;
3) pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan ekstra kulikuler di PIP Makassar yang dilaksanakan oleh taruna; dan 4) penyusun rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan.
b. Korps Resimen Taruna berfungsi sebagai wahana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan pengembangan ekstra kulikuler di tingkat PIP Makassar yang bersifat keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
(6) Keanggotaan dan Kepengurusan :
a. Dewan Kehormatan Taruna (DKT):
1) Keanggotaan DKT PIP Makassar terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh taruna;
2) Tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKT PIP Makassar;
3) Pengurus DKT diusulkan oleh taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua; dan 4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pegurus DKT bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar melalui Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan sehari-hari dibina oleh Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan.
b. Korps Resimen Taruna (KRT):
1) Keanggotaan KRT terdiri atas taruna yang terdaftar mengikuti pendidikan di PIP Makassar;
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Batalion Taruna PIP diatur oleh Direktur PIP Makassar;
3) Tata kerja kepengurusan Korps Batalion Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga; dan 4) Dalam melaksanakan tugas pokokdan fungsinya, pengurus KBT bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar melalui Pembantu Direktur III.
c. Rincian tugas dan fungsi serta tata tertib Peserta Didik PIP diatur dalam peraturan tata tertib Peserta Didik yang diatur oleh Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
